Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh baik pada kesempatan Hari ini saya ingin berbagi sedikit mengenai masalah P3K yang sedang beredar informasi di berbagai instansi pemerintah sedang melakukan pendataan tenaga non ASN yang ada adapun yang sedang bekerja di instansi mereka contohnya salah satu yaitu di bawah Kemensos Kemensos sedang melakukan pendataan juga tenaga pendamping ataupun tenaga lainnya
Yang bukan ASN ini salah satu anggota Komisi 8 DPR RI yaitu mengadakan di Tribun jabar.id anggota Komisi 8 DPR RI dukung profesi pendamping sosial diangkat menjadi P3K oleh Kemensos ini salah satu anggota Komisi 8 mendukung pendamping sosial untuk diangkat menjadi P3K oleh Tuhan Yesus Coba kita lihat merespon kebijakan Kementerian panrb
Yang akan menghapus tenaga kerja di instansi pemerintah yang tidak berstatus ASN Kementerian Kementerian Sosial RI akan mengusulkan pendamping sosial beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ataupun P3K kepada kementerian berarti ini Usulan pemerintah ataupun ke medsos Kementerian Sosial RI akan mengusulkan pendamping pendamping sosial untuk beralih status ke P3K dan diusulkan
Kepada kementerian berarti Kementerian Sosial memang sedang melakukan pendataan di semua pendamping dikarenakan pendamping sosial ini banyak jenisnya Coba kita lihat di situs medsos ini yang dikatakan pendamping sosial ini ada 13 jenis tenaga sosial yang berasal dari masyarakat disebut pendamping sosial yang terdiri dari ini ada 13 jenis Coba kita lihat yang pertama yaitu
Pendamping sosial kelompok usaha bersama ataupun kubih dalam bahasa lainnya yang kedua pendamping sosial orang keluarga harapan ataupun PKH itu termasuk ke dalam pendamping sosial juga yang nomor 3 pendamping sosial asistensi lanjut usia yang keempat pendamping sosial anak yang kelima pendamping sosial dengan HIV dan yang keenam pendamping sosial korban perdagangan orang yang ketujuh
Pendamping sosial disabilitas berat yang ke-8 yaitu pendamping sosial NAPZA yang ke-9 pendamping sosial komunitas anak terpencil yang ke-10 pendamping sosial eks narapidana yang ke-11 pendamping sosial wanita tuna susila yang kedua belas pendamping sosial sarana dan prasarana lingkungan dan rumah tidak layak huni yang ke-13 pendamping sosial usaha ekonomi
Produktif ini ada 13 jenis pendamping sosial Kementerian Sosial akan mengusulkan ini semua untuk menjadi Adapun beralih ke status tenaga P3K tadi karena kan nanti kalau tidak diusulkan di tahun 2023 ini mereka ini tidak bisa lagi bekerja karena yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada dua jenis pegawai yaitu ASN dan P3K maka
Pihak Kementerian Sosial akan mengusulkan pendamping sosial ini untuk beralih status ke P3K yang akan diusulkan ke Kementerian Pan RB baik kita lihat upaya Kementerian sosial tersebut didukung penuh oleh anggota Komisi 8 DPR RI yaitu Maman imanulhaq Maman imanul Haq mendukung penuh langkah yang diambil oleh Kementerian Sosial untuk mengusulkan pendamping
Sosial untuk menjadi pegawai P3K menurut Maman para pendamping sosial selama ini telah bekerja dengan ikhlas menjadi Garda terdepan program bantalan sosial pemerintah berarti pendamping sosial kata Maman sudah bekerja dengan ikhlas menjadi Garda kedepan bantalan sosial pemerintah kita perjuangkan akan perjuangkan para penyuluh atau kita perjuangkan para penyuluh atau pendamping sosial
Untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K dan mereka sudah layak mendapatkan honorium yang jelas dan tepat berarti kata Maman mereka mereka pendamping sosial sudah layak untuk diajukan ataupun untuk diangkat sebagai tenaga P3K agar mereka mendapatkan honorium yang layak dan demam kata Maman imanulhaq di sila-sila peresmian kantor dptp kami Subang baik
Dikatakan Maman sekalipun anggaran Kemensos terbatas dan agak sulit untuk menaikkan honor relawan sosial jadi kita berharap yang penyuluh atau pendamping sosial yang sudah lama mengabdi bisa diangkat jadi P3K untuk membantu pemerintah dalam penyaluran program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat mendapat dukungan dari Komisi 8 DPR RI agar pendamping sosial ini diangkat ataupun diajukan sebagai
Tenaga P3K lanjut Maman kita dari Komisi 8 DPR RI sangat mendukung usulan Kemensos untuk menjadikan para penyuluh atau pendamping sosial menjadi P3K sekalipun anggaran terbatas usulan pendamping sosial menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah ikhtiar baik Kemensos untuk meningkatkan kualitas para pendamping sosial yang selama ini belum memiliki kejelasan status untuk menjadi pegawai
Pemerintah patut didukung secara konkrit kata Mama jelas berarti memang ke medsos sudah melakukan pendataan kepada pendamping pendamping sosial yang ada di seluruh Indonesia ini mungkin ya salah satunya untuk mengajukan [Musik] sebagai tenaga P3K yaitu pendamping sosial ada 13 jenis pendamping sosial Adapun 13 program yang ada di instansi Kementerian Sosial
Legislator fraksi PKB tersebut juga menilai para pendamping sosial yang telah bekerja secara profesional dan berdedikasi tinggi layak mendapatkan penghargaan ini mengingat peran vital mereka sebagai ujung tombak kebijakan ke medsos di tengah masyarakat memang ya itu pendamping sosial [Musik] kepada tenaga-tenaga ataupun kepada masyarakat yang memang membutuhkan pendampingan
Saya bekerja di komisi 8 DPR RI selaku Mitra Kemensos komisi 8 yaitu selaku Mitra Kemensos akan berkomitmen untuk membantu memastikan segala hal yang dibutuhkan oleh ke medsos untuk menyelesaikan alih status pendamping sosial menjadi P3K dapat terlaksana secara memadai berarti kumis 8 yaitu salah satu Mitra Kemensos dan kata Maman akan membantu
Segala hal yang dibutuhkan oleh Kemensos tentang alih status pendamping sosial baik kita lihat terakhir legislator Dapil Jawa Barat Subang ini menghimbau para pendamping sosial untuk segera memperbaharui data pribadi mereka yang tercatat di pusat data ke medsos untuk kepentingan pendataan seperti diharapkan kepada pendamping sosial agar memperbaharui data-data pribadi mereka
Agar pendataan ini berjalan dengan lancar selain itu saya mendorong para pendamping sosial untuk menyiapkan diri dengan belajar dan berdoa sebaik-baiknya mengingat akan ada tes yang harus mereka lalui sebelum alih statusnya berarti harapan dari Maman imanul Haq ya komisi anggota Komisi 8 DPR RI ya berharap kepada pendamping ini jangan [Musik]
Duduk diam tetapi belajar dikarenakan nanti ada semacam tes tes untuk melakukan Adapun untuk mengikuti semacam ujian agar bisa diangkat ataupun lulus sebagai tenaga P3K Maman emanul Haq berharap semoga ke depan semua tenaga pendamping sosial di seluruh Indonesia bisa menjadi P3K tidak akan perjuangkan anggarannya untuk mengangkat para pendamping sosial
Menjadi tenaga P3K agar mereka punya penghasilan yang layak sehingga hidupnya bisa Sejahtera begitu kata Maman imanul Haq sebagai anggota DPR RI Komisi 8 salah satu Mitra dari Kemensos maka kata beliau akan membantu dalam segala hal untuk menyukseskan pendamping sosial ini bisa dijadikan ataupun diangkat menjadi pegawai P3K di bawah ke medsos
Oke hanya sekian informasi yang dapat saya bagikan pada hari ini Mohon bantuan untuk sampai channel kami agar mendapatkan video-video terupdate lainnya mengenai dunia pendidikan dan teknologi Terima kasih telah mendengarkan Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kemensos usulkan pendamping sosial jadi PPPK ditahun 2022 agar pendamping sosial dapat menikmati kesejahteraannya.
Saudaraku, Saya berharap vidio diatas sudah rekan rekan tonton sampai habis, dan dapat disimpulkan apa itu isinya. semoga vidio Kemensos usulkan pendamping sosial jadi PPPK ini dapat dijadikan sebagai informasi untuk menambah wawasan dan bermanfaat untuk kita semua.